Hutan Pasaman Terus Dirambah

Ilustrasi| Foto: pakagri.blogspot.com |

Ilustrasi
| Foto: pakagri.blogspot.com |

Pasaman – Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pasaman kembali menyita kayu ilegal. Kayu seberat 4 kubik itu diduga hasil pembalakan liar di hutan produksi di Kampung Airsarik, Jorong Kototangah, Kenagarian Tanjungberingin, Kecamatan Lubuksikaping. Kayu ilegal itu telah diolah menjadi balok.

Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Pasaman, Ali Umar didampingi Kasi Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Mursal Effendi mengatakan, kayu ilegal itu berjenis meranti. “Belum tahu siapa pemilik kayu itu. Karena tidak ada pemiliknya, kayu-kayu itu kita bawa ke Kantor Dishut,” kata Mursal.

Penyitaan kayu ilegal itu berkat informasi warga. Setelah diperiksa, kayu-kayu olahan itu berasal dari hutan produksi di Airsarik. “Ditanya kepada warga sekitar, tidak ada yang mengetahui pemilik kayu tersebut,” jelas Mursal.

Guna meminimalisir aksi pembalakan hutan, Dishut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjaga kelestarian hutan, di samping melakukan patroli rutin.

“Kita minta kesadaran masyarakat berperan aktif menjaga hutan dari aksi pembalakan liar. Itu sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan personel,” ujarnya.

Sumber: Padang Ekspres • Kamis, 21/03/2013

Tinggalkan komentar